Ngeri !!! Terpidana Mati, Zainal Abidin Mengatakan Bahwa Arwahnya Akan Gentayangan

Zainal Abidin, terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi bersama terpidana mati Bali Nine sebelumnya tidak mau menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Saking tidak puas dengan putusan tersebut, warga Palembang itu berjanji arwahnya akan menghantui eksekutor dan seluruh penegak hukum yang terlibat dalam kasusnya.
 Hal itu merupakan pernyataan Zainal yang dia tulis dengan tangannya sendiri dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, pada 5 Maret 2015 pukul 14.18 WIB. Tulisan itu dibawa oleh pengacaranya Ade Yuliawan yang berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/3).
Pada penggalan terakhir surat testimoni itu, Zainal mengatakan, arwahnya tidak akan tenang jika nantinya eksekusi mati benar-benar diarahkan kepada dirinya. Zainal sesumbar, arwahnya akan gentayangan, dan akan menuntut balas kepada anak keturunan penegak hukum yang telah membawanya ke kondisi seperti yang sekarang.
“Surat ini ditulis oleh Zainal. Dia menitipkan surat ini kepada saya kalau saya ke Palembang,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan, Zainal tidak menerima vonis mati ini lantaran telah menjalani hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyidangnya di PN Palembang 2001 silam.
Dia makin terkejut saat banding dan kasasi yang diajukan atas vonis 18 tahun penjara di PN Palembang berubah menjadi hukuman mati.
Usai menerima kasasi, Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sejak 2 Mei 2005. Namun, dia tidak pernah menerima amar putusan atas pengajuan PK tersebut. Zainal malah disarankan pihak kejaksaan untuk mengajukan grasi.
Karena pihak kejaksaan mengatakan Zainal dianggap menerima keputusan kasasi jika tidak melayangkan grasi, Zainal akhirnya menuruti saran kejaksaan untuk melakukan grasi. Nahas, 9 Januari 2015, grasi Zainal ditolak presiden sehingga masih berstatuskan terpidana mati.
“Klien saya merasa sangat tidak adil atas apa-apa yang ia dapat saat ini. Terlebih, PK yang dia ajukan sudah 10 tahun belum ada jawabannya,” ujarnya.
Diketahui, terpidana Zainal Abidin ditangkap Polresta Palembang dalam penggerebekan di rumahnya pada tahun 2000 silam. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 47 kilogram ganja.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis hukuman 18 tahun penjara. Tahun 2003, Zainal mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Bukannya mendapat keringanan, hukuman Zainal bertambah berat menjadi hukuman mati.
Kasasi yang diajukan Zainal juga memutuskan hukuman yang sama dengan di pengadilan tinggi. Saat ini, Zainal mendekam di Lapas Nusa Kambangan dan menunggu eksekusi mati bersama terpidana narkoba lain.

sumber http://www.reportase5.com/terpidana-mati-zainal-abidin-mengatakan-bahwa-arwahnya-akan-gentayangan/